a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional yang lebih sesuai dengan asas keadilan, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah; b. bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 16 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 dan mengaturnya kembali dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.