a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang perusahaan negara, yang berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pemborongan dan pelaksanaan bangunan, dan pengawasan pelaksanaan bangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.