a- bahwa sesuai amanat Pasal 2 ayat (21 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Irmboga penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, kekayaan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian perhubungan yang berkaitan dengan pelayanan navigasi dialihkan kepada Perusahaan Um (Perum) um Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) lcmbaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari penqalihan Barang Mitk Negara pada Kementerian Perhubungan ke dalam modal Perusahaan Umum uruf a dan untuk !I.*T) Lembaga Penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; c. bahwa . . . SK No l90l59A REPUELIK INDONESIA -2- c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) kmbaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintsh Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.