a. bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan; b. bahwa besarnya biaya pengobatan dan perawatan untuk satu peristiwa kecelakaan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja sudah tidak sesuai lagi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.