a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, serta meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan; b. bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor: PW.001/7488/DPR RI/2003 tanggal 12 Desember 2003; c. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.