a. bahwa dalam rangka meningkatkan jenis dan jumlah perusahaan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan dipandang perlu memperluas ruang lingkup pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan; b. bahwa untuk meningkatkan daya guna informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahunan, komponen Laporan Keuangan Tahunan yang wajib disampaikan perusahaan perlu diubah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.