a. bahwa pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan merupakan bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, sehingga diperlukan upaya dan langkah tertentu untuk lebih meningkatkan pengembangan dan peningkatan upaya promosi kepariwisataan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, diperlukan sumber pendanaan yang memadai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa Pajak Hotel dan Restoran merupakan jenis pajak daerah yang relevan dan berpotensi dalam memenuhi kebutuhan sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, sehingga perlu dimanfaatkan sebagian untuk maksud tersebut; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu mengatur pemanfaatan dan peruntukan penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran untuk kepentingan promosi kepariwisataan, dan karenanya dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.