a. bahwa berdasarkan hasil kajian dan penelitian atas kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan perusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas Indonesia dan penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas Indonesia ke dalam modal saham Perusahan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.