bahwa perlu untuk menetapkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai masa kerja yang dapat dihitung untuk menentukan pensiun, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, ayat (2), Undang-undang No. 20 tahun 1952;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.