a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan pasar obligasi di negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)+3 (China, Jepang dan Korea), diperlukan pemberian dukungan penjaminan terhadap perusahaan di negara tersebut dalam rangka penerbitan surat utang dan obligasi; b. bahwa untuk dapat memberikan penjaminan pada perusahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara anggota ASEAN, China, Jepang, dan Korea bersama Asian Development Bank sepakat untuk membentuk Credit Guarantee and Investment Facility; c. bahwa dalam rangka pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan penyertaan modal negara pada Credit Guarantee and Investment Facility yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011; d. bahwa . . . www.djpp.kemenkumham.go.id - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.