a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa hasil bunga/jasa giro Dana Reboisasi yang dipinjamkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara yang telah dijadikan sebagai penerimaan Negara dapat ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara; c. bahwa untuk penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.