a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, pengertian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Pemerintah; b. bahwa pengertian daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang dimaksud perlu diatur pula dengan Peraturan Pemerintah; c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengatur pengertian daerah terpencil, dan jenis-jenis imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.