a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan berupa suku cadang kapal-kapal keruk dan Kapal Tunda Anoman VII dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.