Bahwa, oleh karena usaha-usaha persiapan untuk menghilangkan keganjilan di sebagian wilayah Republik Indonesia, yakni di daerah Kepulauan Riau, di mana uang asing beredar sebagai alat pembayaran yang sah, masih belum selesai seluruhnya, maka dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1952 (L.N. 1952 No.72), yang telah diperpanjang untuk kelima kali, terakhir sampai akhir Desember 1958 dengan Peraturan Pemerintah No.63 tahun 1957 (L.N. 1957 No. 166);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.