bahwa oleh karena sampai kini belum juga didapat kepastian untuk menghilangkan keganjilan di sebagian wilayah Republik Indonesia dimana uang asing beredar sebagai alat pembayaran yang sah, dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952, yang telah diperpanjang untuk keempat kali, terakhir sampai akhir Desember 1957 dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.