bahwa perlu menyempurnakan cara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia No. 175 dan No. 213 tahun 1952 dan menyesuaikannya dengan tugas Dewan Keamanan seperti tercantum dalam pasal 14 Undang-undang tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.