mengubah PP 46/2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta ketentuan mengenai sinkronisasi dan koordinasi antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pemerintah Kota Batam mengenai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Mengingat . . . a. b c SK No 004575 A Mengingat Menetapkan 1 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7751; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.