a. bahwa sehubungan dengan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas, maka perlu menetapkan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.