a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Barat, dipandang perlu memindahkan kedudukan pusat pemerintahan-nya dari wilayah Kota Mataram ke wilayah Kabupaten Lombok Barat; b. bahwa wilayah Gerung di wilayah Kabupaten Lombok Barat dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Lombok Barat; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan Ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.