a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pertani, dipandang perlu untuk penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) berupa 2 (dua) unit pengolahan benih yang berada di Sumatera Selatan dan Daerah Istimewa Aceh yang pada saat ini dikelola Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pertani, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.