Bahwa berhubung dengan perkembangan moneter dewasa ini perlu mengubah Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No.3, Tambahan Lembaran Negara No. 1518) tentang pengeluaran kertas perbendaharaan untuk tahun 1958. Menimbang pula : Bahwa berhubung dengan itu perlu ditambah pengeluaran kertas-kertas perbendaharaan untuk tahun 1958 ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.