a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan Umum (Perum) kmbaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melakianakan ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun. 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undlang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 fah-un 2022 l.entang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal perusahaan 9-y* .E"**) L€mboga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; b SK No 188975 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.