Mengingat 2. Undang-Undang Indonesia Tahun Negara Republik PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka pemenuhan modal Badan Bank Tanah sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2L tentang Badan Bank Tanah, perlu melakukan penambahan modal Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebogaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahlun 2O2l tentang Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a. b I Nomor I Tahun 2OO4 tentang Negara (kmbaran Negara Republik 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran Indonesia Nomor 4355); SK No 097228 A 3. Undang-Undang. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- 3 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.