mengubah PP 43/2015
a. c b bahwa dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; bahwa transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama penggunajasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, perlu dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; SK No 048125 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.