4. bahwa Kabupaten Mamuju Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Utara menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat; bahwa dengan dilandaskan pada pertimbangan sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial, masyarakat Kabupaten Mamuju Utara melakukan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat; b. c. d. Mengingat. . . Mengingat REPUJ.Tnt= *oSf;r=r,o -2- : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.