a. bahwa dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset untuk melakukan pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara, serta pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan aset-aset yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, untuk mencapai nilai yang paling optimal, perlu memperluas maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.