a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia; b. bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah tersebut berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun 2005 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005; c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.