a. bahwa dalam rangka pengelolaan usaha logistik pangan pokok nasional secara mandiri, baik yang bersifat pelayanan masyarakat maupun bersifat komersial, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 yang berlaku sejak tanggal 20 Januari 2003, didirikan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dan untuk selanjutnya LPND BULOG dinyatakan bubar; b. bahwa dengan pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG tersebut, membawa implikasi terhadap perubahan organ serta status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG; c. bahwa Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang merupakan organ dari Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baru terbentuk pada tanggal 9 Mei 2003, sehingga dipandang perlu memberikan legalisasi bagi tindakan Kepala LPND BULOG dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dari saat berdirinya Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sampai dengan terbentuknya Direksi; d. bahwa dengan baru terbentuknya Direksi Perusahaan Umum (PERUM) BULOG pada tanggal 9 Mei 2003 tersebut, menyebabkan penyelesaian status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 telah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Maret 2003, tidak dapat terpenuhi; e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.