bahwa gaji pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.