a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor dan inventaris yang dananya berasal dari Anggaran Belanja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk tahun 1993/1994 dan tahun 1994/1995 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.