a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, penghasilan berupa dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk Obyek Pajak Penghasilan apabila seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen kepada para pemodal; b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur pengertian penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana dan dividen yang dibagikan kepada para pemodal dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.