a. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 5 (lima) Kecamatan, masing-masing 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dan 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.