bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.