a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada didalam lingkungan Departemen Umum dan Tenaga; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pemborongan dan pelaksanaan bangunan, dan pengawasan pelaksanaan bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.