Bahwa berhubung makin meningkatnya harga-harga kebutuhan hidup sehari-hari yang akibatnya terutama dirasakan oleh golongan pegawai yang digaji menurut golongan gaji A2 sampai dengan DD2 PGPN-1955 dan penerima pensiun seperti yang tersebut dalam pasal 2 huruf a dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89), dipandang perlu memperbesar bantuan Pemerintah kepada golongan-golongan itu dengan jalan menaikkan jumlah persentasi tunjangan-kemahalan-umum yang telah diberikan kepada para pegawai dan penerima pensiun termaksud, dari 12% (duabelas perseratus) menjadi 16% (enembelas perseratus) dari jumlah penghasilan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.