bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan dan Undang- Undang No. 29 tahun 1956 tentang "Peraturan-peraturan dan tindakan- tindakan mengenai tanah perkebunan";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.