bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan perusahaan-perusahaan yang mengurus barang-barang muatan kapal laut, dan begitu pula untuk kepentingan tata tertib di daerah-daerah pelabuhan, dianggap perlu untuk menetapkan peraturan baru tentang mengusahakan perusahaan─perusahaan termaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.