PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka penguatan industri asuransi Indonesia termasuk polis b PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PI Asuransi Jiwa IFG, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) pT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melakianakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun - 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar.g Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Repub[l Indonesia ke Dalam Moda1 Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana pembinaan Usaha Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.