a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan b (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan rnodal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nor4or 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.