a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalar, dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pcrusahaan Listrik Negara, perlu melai;ukan penambahan pcnycrtaan modal Negara Republik Indonesia ke dzrlam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pcrusahaan Listrik Negara yang berasal dari pcngalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumbcr Daya Mineral yang pengadaaflflya bcrsumbcr dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Negara 'fahun Anggaran 199811999, 199912OOO, 2OO2, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 201o, 2011, 2012,2013, dan 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a dan untuk melaksanakan ketcntuan Pasal 4 ay'at (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 Lenlang Badan Usaha Milik Negara, perlu mcnctapkan Pcraturan Pemerintah'tentang Penambahan Penycrtaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam M<-rdal Saham Pe rusahaarn Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; SK No 008039 A Mengingat SALINAN Mengingat Menetapkan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahrrn 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor a355); 4. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pcndapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembarar-r Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6263); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indor're sia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pcraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang 'lata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Ncgara pada Badan Usaha Milik Ncgara dan Pcrscroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6006);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.