mengubah PP 46/2015
a. bahwa dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat perlu diatur mengenai perubahan pemberian manfaat jaminan hari tua bagi Peserta yang berhenti bekerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.