a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Damri, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Damri; b. bahwa kekayaan Negara berupa 32 (tiga puluh dua) unit kendaraan bus merek Isuzu type NKR 66 (Diesel) yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Damri; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.