a. bahwa dalam ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe dinyatakan bahwa Undang-undang tersebut berlaku secara efektif selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkan dan melalui Peraturan Pemerintah; b. bahwa untuk memberlakukan secara efektif Undang- undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.