a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan usaha, Bank Umum, milik negara membutuhkan dana untuk memperkuat struktur permodalannya; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, Bank Umum milik negara dimungkinkan untuk mengerahkan dana melalui pasar modal; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan mengenai pencatatan saham Bank Umum milik negara pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.