a. bahwa mengingat semakin mcningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, dan di Kabupaten Dacrah Tingkat II Tanjung Jabung dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 9 (sembilan) Kecamatan, masing-masing 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung. b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.