a. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, 3 (tiga) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, 4 (empat) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, 1 (satu) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat dan 3 (tiga) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.