a. Bahwa berdasarkan Undang-undang Darurat No 2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan khusus militer (Lembaran- Negara tahun 1958 No.41) telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1958 tentang Satyalancana Saptamarga (Lembara Negara tahun 1958 No.51); b. Bahwa dengan Undang-undang No.70 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.124) Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 tersebut di atas telah ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan. c. Bahwa berhubung dengan itu, Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1958 perlu dirubah dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan seperti tersebut pada sub b di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.