bahwa, berhubung dengan berlakunya Undang-undang keadaan Bahaya 1957, perlu mencabut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 dan semua Keputusan Presiden serta semua Keputusan Menteri Pertahanan tentang penunjukkan/pengangkatan penguasa-penguasa militer sebagai yang dimaksud dalam Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg yang dengan undang-undang Keadaan Bahaya tersebut telah dicabut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.