bahwa dianggap perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.