Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O0l tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Reptrblik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L2T,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a39) SK No 209571 A 3. Peraturan . . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2Ol9 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 44); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.